Konflik agraria di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan publik. Dari Pasaman Barat hingga Air Bangis, perebutan hak atas tanah antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah menunjukkan bahwa masalah agraria tidak hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga tentang ketimpangan kekuasaan dan kegagalan negara mengelola sumber daya secara adil. Di balik setiap sengketa tanah, tersimpan tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik yang rumit. Kasus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI misalnya, memperlihatkan betapa sulitnya mencari keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keadilan sosial bagi warga nagari yang merasa hak ulayatnya terampas.

Dalam konteks politik Indonesia, konflik agraria tidak berdiri sendiri. Ia merupakan cerminan dari struktur kekuasaan yang berlapis dan tidak merata. Sejak era Orde Baru, tanah telah menjadi alat legitimasi politik dan sumber patronase. Pemberian izin konsesi dan HGU seringkali tidak melalui partisipasi masyarakat lokal, melainkan ditentukan oleh jaringan elite politik dan ekonomi yang berkuasa. Setelah reformasi 1998, desentralisasi diharapkan memperkuat posisi daerah, namun dalam praktiknya justru membuka peluang baru bagi oligarki lokal. Di Sumatera Barat, relasi antara pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat adat menjadi semakin tegang karena kebijakan yang kerap berpihak pada pemodal.

Situasi ini menggambarkan apa yang disebut sebagai 鈥減olitik tanah鈥 yakni ketika lahan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi simbol kuasa dan identitas. Di beberapa nagari, tanah adat bukan sekadar aset, melainkan warisan sosial dan spiritual. Ketika tanah itu diambil alih tanpa musyawarah, masyarakat merasa kehilangan martabat. Hal ini menimbulkan resistensi sosial yang kadang berkembang menjadi gerakan politik. Dalam banyak kasus, masyarakat menuntut pengakuan hak ulayat melalui aksi protes, pendudukan lahan, bahkan konfrontasi terbuka. Negara yang seharusnya menjadi penengah justru kerap tampil ambigu antara peran sebagai pelindung rakyat dan fasilitator investasi.

Konflik agraria di Sumatera Barat juga memperlihatkan bagaimana ketimpangan kekuasaan beroperasi secara halus dalam kebijakan publik. Di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah mengampanyekan reforma agraria sebagai solusi. Namun di sisi lain, implementasi di lapangan berjalan lamban dan penuh kompromi politik. Banyak program redistribusi tanah tidak menyentuh akar persoalan karena lebih fokus pada aspek administratif ketimbang keadilan substantif. Komite I DPD RI bahkan menyoroti tingginya jumlah konflik pertanahan di Sumatera Barat sebagai bukti lemahnya koordinasi antarinstansi. Masyarakat sering dihadapkan pada proses hukum yang rumit dan biaya besar, sementara korporasi dengan modal besar lebih mudah mendapatkan legitimasi.

Secara politik, konflik agraria juga menjadi cermin ketegangan antara idealisme demokrasi dan realitas kekuasaan. Demokrasi lokal di Sumatera Barat seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait tanah dan sumber daya. Namun, politik uang dan kepentingan elektoral sering kali membungkam aspirasi rakyat. Beberapa kepala daerah atau anggota DPRD yang diharapkan memperjuangkan kepentingan masyarakat justru terjebak dalam jaringan kepentingan bisnis. Ketika isu agraria diangkat menjelang pemilu, ia lebih sering digunakan sebagai alat kampanye ketimbang komitmen kebijakan yang nyata. Ini memperlihatkan bagaimana politik nasional yang transaksional turut memengaruhi dinamika politik lokal.

Jika ditarik lebih luas, konflik agraria di Sumatera Barat hanyalah satu bagian dari peta konflik politik agraria di Indonesia. Di berbagai daerah lain dari Kalimantan hingga Sulawesi masalah serupa terus berulang: penggusuran, kriminalisasi warga, dan monopoli tanah oleh segelintir elite. Semua ini menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga konflik vertikal antara rakyat dan negara. Politik agraria nasional belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil. Ketimpangan penguasaan tanah terus menjadi sumber ketidakadilan struktural yang memicu ketegangan sosial dan politik.

Namun, masih ada harapan. Kesadaran masyarakat sipil di Sumatera Barat kini semakin tumbuh. Gerakan advokasi, media lokal, dan akademisi mulai berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan kebijakan publik. Diskusi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi seperti FISIP 天美MV menjadi ruang refleksi penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menangani konflik agraria. Keterlibatan masyarakat adat dan tokoh nagari dalam proses mediasi juga mulai diakui sebagai bagian dari solusi berbasis kearifan lokal. Pemerintah daerah perlu memanfaatkan momentum ini untuk membangun dialog sejajar antara rakyat, perusahaan, dan negara.

Dalam jangka panjang, penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan hukum. Diperlukan reformasi politik yang menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Ketimpangan kekuasaan harus diurai melalui transparansi kebijakan, pengawasan publik, dan keberanian pejabat daerah untuk berpihak pada masyarakat. Selama tanah masih dijadikan komoditas politik, konflik akan terus berulang. Sudah saatnya Sumatera Barat menjadi contoh bagaimana politik bisa dijalankan dengan keberpihakan pada rakyat bukan pada kepentingan segelintir elite.

Penulis:听Hawa Aulia Nurhadi (Mahasiswa Ilmu Politik UNAND)