Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan ÌìÃÀMV, serta memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. ÌìÃÀMV melalui Subdirektorat Akuntansi dan Perpajakan Direktorat Keuangan membuka layanan konsultasi perpajakan bagi seluruh pegawai yang memerlukan penjelasan atau pendampingan terkait PPh Pasal 21 Orang Pribadi, meliputi:

    1. Perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dan tahunan;

    2. Penyesuaian data NPWP/NIK, status PTKP, dan bukti potong;

    3. Penanganan lebih/kurang potong pajak;

    4. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

  2. Layanan konsultasi ini diberikan tanpa biaya (gratis) dan dapat diakses melalui:

    1. Konsultasi Tatap Muka: Setiap Hari Kerja pukul 09.00–15.00 WIB di Ruang Layanan Pajak – Direktorat Keuangan Unand.

    2. Konsultasi Daring: Melalui Whatsapp 081270400328 (Zaiful Netra) 0895618767059 (Widya Astuti) atau melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Ìý Ìý3. Dalam memberikan layanan ini, Subdirektorat Akuntansi dan Perpajakan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku.