Padang (UNAND) - Pusat Studi Kawasan Samudra Hindia (PSKSH) 天美MV adakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (20/6) di Gedung Tahir Foundation.

Mengusung 鈥淚mplikasi Pengalihan Fungsi Penyidikan Tindak Pidana Kelautan Kepada BAKAMLA Terhadap Eksistensi dan Peran POLAIR Dalam Mewujudkan Keamanan Perairan Indonesia Berdasarkan RUU Kelautan鈥.

FGD ini menghadirkan Pemateri Dr. Ferdi, SH., MH Dekan Fakultas Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Kawasan Samudra Hindia, Dr. Nani Mulyati, SH., MCL Pakar Hukum Pidana Sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum 天美MV, Dan Dr. Kharani, SH., MH. Pakar Hukum Administrasi Negara yang dimoderatori oleh Zimtya Zora, SH., MH.

Dekan menuturkan FGD ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi baik dari Pidana, Hukum laut dan Administrasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kelautan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keinginan pemerintah untuk membentuk Coast Guard Indonesia dikarenakan banyaknya kapal asing yang masuk ke indonesia untuk mengambil hasil laut indonesia dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Selain Nani Mulyati menyampaikan dalam Rancangan Undang-Undang Kelautan dalam pasal 60 dan 61 terdapat problematika yang berbunyi dalam pasal 60 yaitu Pemerintah membentuk BAKAMLA untuk menyelenggarakan operasi, keamanan,dan penegakan hukum laut鈥 dan

Sedangkan pasal 61 yang berbunyi BAKAMLA bertugas sebagai koordinator dalam operasi keamanan laut dan penegakan hukum laut diwilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia.

Dalam hal ini, ia juga mengatakan 鈥渂erdasarkan RUU tersebut harus dipertegas Tugas BAKAMLA sebagai koordinasi sehingga tidak mengesampingkan wewenang lembaga lainnya.

Senada dengan itu, Kharani mnyampaikan dalam RUU harus mensinkronkan baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan konflik antar lembaga.(*)

Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik